Strategi Penguatan Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS)
29/01/2026 09:00 WIB
Transformasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menuju Pemerintahan Digital telah meningkatkan ketergantungan pemerintah daerah terhadap sistem elektronik, aplikasi layanan publik, dan infrastruktur TIK. Seiring dengan hal tersebut, risiko insiden siber seperti kebocoran data, gangguan layanan, serangan malware, dan ransomware semakin meningkat baik dari sisi frekuensi maupun kompleksitas.
Untuk merespons kondisi tersebut, setiap instansi pemerintah diwajibkan memiliki Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) yang berfungsi sebagai garda terdepan dalam pencegahan, deteksi, penanganan, dan pemulihan insiden keamanan informasi. Namun, pada praktiknya, banyak Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) di lingkungan pemerintah daerah masih menghadapi tantangan berupa keterbatasan pemahaman tata kelola, belum jelasnya peran dan tanggung jawab, lemahnya koordinasi lintas unit, serta belum terintegrasinya Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) dengan kerangka SPBE/PEMDI, Indeks KAMI, dan standar keamanan informasi.