Membangun Kesadaran Keamanan Data Pribadi
08/05/2025 10:00 WIB
Di era digital yang transformatif ini, pemerintah daerah memegang peran krusial dalam menyediakan layanan publik yang efisien dan transparan melalui pemanfaatan teknologi informasi. Digitalisasi berbagai aspek pemerintahan, mulai dari administrasi kependudukan, pelayanan perizinan, pengelolaan keuangan daerah, hingga penyediaan informasi publik secara daring, menghasilkan volume data pribadi warga yang sangat besar dan sensitif. Data ini menjadi aset berharga yang jika tidak dikelola dengan baik, berpotensi menjadi target utama serangan siber dan penyalahgunaan.
Keamanan data pribadi warga bukan hanya sekadar tanggung jawab etis, namun juga merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Kebocoran data pribadi dapat menimbulkan dampak yang signifikan bagi masyarakat, mulai dari kerugian finansial, penyalahgunaan identitas, hingga hilangnya kepercayaan terhadap pemerintah daerah. Lebih jauh lagi, insiden keamanan data dapat merusak reputasi dan kredibilitas pemerintah daerah dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik.
Saat ini sudah ada instrumen hukum berupa Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang merupakan landasan hukum utama di Indonesia yang bertujuan untuk melindungi data pribadi setiap individu. UU ini hadir sebagai respons terhadap perkembangan teknologi dan meningkatnya risiko penyalahgunaan data pribadi.
Saat ini implementasi UU PDP masih mengalami banyak kendala di tingkat pemerintahan daerah, terutama tentang bagaimana mengaitkan kondisi ideal yang diamanatkan dalam Undang Undang Pelindungan Data Pribadi kepada kondisi realita di lapangan. Hal ini berkaitan dengan masih kurangnya awareness terhadap UU PDP serta kompleksitas sistem informasi yang dimiliki oleh Pemda.
PT Digitama Sinergi Indonesia sebagai perusahaan yang bergerak di segmen e-government dan telah berpengalaman dalam memberikan solusi IT untuk pemerintahan, menyelenggarakan webinar yang bertujuan untuk berbagi pengetahuan tentang bagaimana pentingnya keamanan data pribadi dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan.